standar pelayanan farmasi

No. SK: 004/SK/PKM.HRPG/II/2024

  1. 1. Resep yang datang diterima oleh petugas farmasi 2. Resep dikaji/skrining oleh petugas farmasi mengenai : a. Persyaratan administrasi meliputi nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien, nama dan paraf dokter, tanggal resep, ruanggan atau unit asal resep. b. Persyaratan farmasetik meliputi bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat. c. Persyaratan klinis meliputi ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi, interaksi dan efek samping obat, kontra indikasi, efek adiktif.

1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi 5 menit 

2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan 7 menit

Pasien peserta BPJS dan umum tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Farmasi

Pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/ masyarakat : 

1. Secara tertulis melalui kotak saran 

2. Melalui SMS/ Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store