Klaster 5 - Pelayanan PONED / Persalinan

No. SK: 003/SK/PKM-CHP/I/2023

  1. Kartu identitas eKTP/KK/SIM
  2. Kartu JKN-KIS/BPJS bagi peserta BPJS
  3. Kartu Kunjungan berobat di UPT Puskesmas Cihurip

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran/PONED
  2. Mengonfirmasi tujuan pasien
  3. Dilakukan anamnesa, pemeriksaan tanda vital, fisik oleh bidan & pemeriksaan penunjang (Lab)
  4. Pasien ditangani / pertolongan persalinan
  5. Pasien di rawat, melakukan advis perawatan/pemberian therafy / Perawatan Nifas
  6. Pasien di rujuk ke RS apabila indikasi rujuk lanjut ke Rs
  7. Pencatatan rekam medik pasien dan pelaporan pelayanan
  8. Pengurusan adminitrasi

Disesuaikan dengan kemajuan persalinan

PASIEN UMUM : 

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PASIEN JKN/BPJS : Gratis


Pertolongan persalinan, Perawatan Nifas

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cihurip.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. WA/SMS/TELEPON : 081285841498.
  4. Facebook : UPT Puskesmas Cihurip.
  5. Instagram : @uptpuskesmascihurip
  6. E-Mail : puskesmascihurip@gmail.com.
  7. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat Mobile, ePuskesmas