Keberatan dan Banding Pajak Daerah

No. SK: 02.7

  1. Fotokopi identitas
  2. Fotokopi NPWPD
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan ke orang lain
  4. Fotokopi produk hukum yang diajukan permohonan
  5. SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / SKPDLB / SKPDN / Bukti Potongan Pajak oleh pihak ketiga
  6. Surat Permohonan Keberatan / Banding (1 jenis pajak dalam 1 (satu) masa pajak dalam Bahasa Indonesia dengan menyertakan alasan yang jelas serta pajak terutang menurut wajib pajak)
  7. Bukti bayar jumlah yang disetujui (permohonan keberatan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan
  2. Pemohon/Wajib Pajak menyerahkan bukti pendukung pembayaran pajak yang disetujui (permohonan keberatan)
  3. Petugas melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan keberatan dan mengembalikan
  4. Petugas menerbitkan Surat Keputusan Keberatan
  5. Jika pemohon menerima ketetapan, maka wajib pajak melakukan pembayaran pajak
  6. Jika pemohon menolak maka, mengajukan permohonan banding
  7. Pengadilan Pajak melakukan proses pengadilan dan memutuskan hasil permohonan banding
  8. Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Putusan Pengadilan ke WP dan BPPRD
  9. Pemohon membayar atau menerima kelebihan pajak sebagaimana keputusan Pengadilan Pajak

Jangka waktu pengajuan keberatan ialah 3 bulan sejak tanggal SKP atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya dan harus diterbitkan keputusan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat keberatan diterima.

Jangka waktu pengajuan banding ialah 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima.

Tidak dipungut biaya

SK Keputusan Keberatan Menerima Seluruhnya / Menerima Sebagian / Menolak / Menambah besaran pajak terutang • Surat Putusan Pengadilan Dikabulkan / Tidak Dikabulkan

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan dan Banding Pajak Daerah"