No. SK: 02.7
Jangka waktu pengajuan keberatan ialah 3
bulan sejak tanggal SKP atau sejak tanggal
dilakukan pemotongan/ pemungutan, kecuali
Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar
kekuasaannya dan harus diterbitkan keputusan
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
Surat keberatan diterima.
Jangka waktu pengajuan banding ialah 3 (tiga)
bulan sejak keputusan diterima.
Tidak dipungut biaya
SK Keputusan Keberatan Menerima Seluruhnya / Menerima Sebagian / Menolak / Menambah besaran pajak terutang • Surat Putusan Pengadilan Dikabulkan / Tidak Dikabulkan
Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
(www.bpprd.mubakab.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator