Fasilitasi Keprotokolan Perangkat Daerah

No. SK: 73/UMUM/TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Permohonan fasillitasi MC/Pembawa Acara, Dirigen dan Perugas Peliputan yang disampaikan minimal3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan atau dapat disampaikan melalui whatsapp ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
  2. Surat Permohonan ditujukan ke Sekretaris Daerah, Cq. Bagian Protokol dan Komuniksi Pimpinan Sekretariat Daerah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerima Surat Masuk dan Informasi/Tracing Tujuan Surat

Telepon :0561-732570

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Keprotokolan Perangkat Daerah"