Pelayanan Ibu Hamil

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  1. Identitas diri KTP/KK, Buku KIA, Kartu KB bagi setiap Akseptor KB

Waktu penyelesaian dimulai sejak pasien menunggu diruang pelayanan ibu hamil setelah pendaftaran selesai, petugas memanggil pasien untuk mendapatkan pemeriksaan ( anamnesa dan pemeriksaan fisik) sesuai standar pelayanan ibu hamil.Jika pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti tindakan medis, laboratorium, rawat inap.Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan,maka dapat menuju pelayanan farmasi dan pulang.Bila pasien membutuhkan layanan spesialis/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan Fasilitas lainnya.

Pasien BPJS tidak dipungut biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasien Umum biaya berdasarkan PERDA Kab. Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ANC Terpadu ( 6X + USG oleh Dokter), Kelas Ibu Hamil, Pelayanan Nifas dan KB Pasca Salin, Pelayanan pengobatan, Pelayanan KB, Pelayanan Pemeriksaan Pra Nikah(Catin), Pengambilan Sample Spesimen,IVA Test, Imunisasi Bayi, Balita, Bumil, dan WUS

Pengguna/pasien dapat menyampaikan pengaduan dengan cara langsung kepada petugas yang sedang bertugas ataumelalui media :

a.WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604

b.Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan

c.Instagram : @limbangandtp

d.Twitter :@limbangandtp

e.E-Mail : limbangandtp@gmail.com

f.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store