4. Standar pelayanan rekomendasi permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP)

  1. 1. Foto Copy KK dan e-KTP.
  2. 2. Fotocopy NPWP .
  3. 3. Pengantar dari wali nagari setempat.

  1. 1. Pemohon/pihak yang diberi kuasa datang lansung ke kantor Camat dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindaklanjuti, jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Pemohon menerima Rekomendasi Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kontak Person : 0813-6338-8400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Standar pelayanan rekomendasi permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP)"