Pelayanan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Ketetapan Pajak dan Sanksi Administrasi

No. SK: 02.7

  1. Fotokopi identitas
  2. Fotokopi NPWPD
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan ke orang lain
  4. Fotokopi produk hukum yang diajukan permohonan
  5. Surat Permohonan Pembetulan atas SKPDKB / SKPDKBT / STPD / SKPDN / SKPDLB.
  6. Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atas SKPDKB / SKPDKBT / STPD.
  7. Surat Permohonan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atas SKPKB / SKPKBT / STPD

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  2. Pemohon/Wajib Pajak menyerahkan bukti pendukung
  3. Petugas melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan dan mengembalikan permohonan jika belum lengkap
  4. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan wajib pajak dan menerbitkan LHP dan Berita Acara
  5. Pejabat menerbitkan: • SKPDKB / SKPDKBT / STPD / SKPDN /SKPDLB pembetulan; • Surat Keputusan Kepala Badan atas Pengurangan atau Penghapusan Surat Ketetapan; • Surat Keputusan Kepala Badan atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
  6. Petugas menyampaikan SKPDKB / SKPDKBT / STPD / SKPDN / SKPDLB pembetulan atau Surat Keputusan Kepala Badan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPDKB / SKPDKBT / STPD / SKPDN / SKPDLB pembetulan. • Surat Keputusan Kepala Badan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi • Surat Keputusan Kepala Badan atas pengurangan atau penghapusan Surat Ketetapan Pajak

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Ketetapan Pajak dan Sanksi Administrasi"