Izin Penggunaan Tanah Makam

  1. Scan KTP;
  2. Scan Kartu Keluarga;
  3. Surat Keterangan Pemeriksaan jenazah dari rumah sakit/puskesmas tempat dinyatakan orang tersebut meninggal (untuk jenazah dari luar daerah atau wna);
  4. Surat keterangan laporan kematian dari Lurah asal orang yang meninggal (untuk jenazah dari luar daerah);
  5. Paspor orang yang meninggal (untuk wna);
  6. Surat keterangan izin tinggal dari pihak yang berwenang (untuk wna).

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Tanah Makam

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Tanah Makam"