Klaster 5 - Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 003/SK/PKM-CHP/I/2023

  1. Kartu identitas eKTP/KK/SIM
  2. Kartu Kunjungan berobat di UPT Puskesmas Cihurip (apablia pasien telah terdaftar sebelumnya di Poli Rawat Jalan)
  3. Kartu JKN-KIS/BPJS bagi peserta BPJS

  1. Pasien telah mendapatkan pelayanan UGD
  2. Penanggungjawab pasien mendaftarkan di Loket Pendaftaran Rawat Inap
  3. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap
  4. Observasi dan Perawatan Pasien sesuai indikasi
  5. Rujuk lanjut ke RS bila indikasi butuh penanganan lebih lanjut
  6. Pembayaran administrasi di kasir

Disesuaikan

PASIEN UMUM : 

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PASIEN JKN/BPJS : Gratis


Perawatan

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cihurip.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. WA/SMS/TELEPON : 081285841498.
  4. Facebook : UPT Puskesmas Cihurip.
  5. Instagram : @uptpuskesmascihurip
  6. E-Mail : puskesmascihurip@gmail.com.
  7. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat Mobile, ePuskesmas