Pelayanan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak

No. SK: 02.7

  1. Fotokopi Identitas
  2. Fotokopi NPWPD
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan ke orang lain
  4. Fotokopi produk hukum yang diajukan pemohon
  5. Surat Permohonan Pengurangan / Keringanan / Pembebasan Pajak disertai alasan yang jelas

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  2. Pemohon/Wajib Pajak menyerahkan bukti pendukung.
  3. Petugas meneliti atas kelengkapan persyaratan dan mengembalikan ermohonan jika belum lengkap.
  4. Petugas menyampaikan hasil penelitian atas surat permohonan kepada pejabat yang berwenang.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan wajib pajak pajak dan menerbitkan LHP dan Berita Acara.
  6. Pejabat menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan dengan pertimbangan Laporan Hasil Penelitian.
  7. Petugas menyampaikan Surat Keputusan Kepala Badan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak kepada wajib pajak.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Badan yang dapat berupa menolak atau menyetujui.

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak"