Pelayanan Ibu Bersalin dan Nifas, Kegawatdaruratan Maternal (PONED)

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK),
  2. Buku KIA (buku pemeriksaan kehamilan)

Waktu penyelesaian dimulai sejak pasien datang ke PONED dilakukan anamnesa,informed consent, pemeriksaan fisik ibu hamil , pemeriksaan penunjang serta dinyatakan sudah memasuki fase persalinan , dilakukan observasi setiap 4 jam untuk mengetahui kemajuan persalinan, pasien diberikan tindakan pertolongan persalinan sesuai standar APN, jika terjadi kegawatdaruratan dilakukan tindakan yg sesuai, dan dilakukan rujukukan , diberikan resep kemudian dilakukan pemantauan ibu dan bayi minimal delama 6 jam setelah proses persalinan, diberikan resep , sebelum pulang ibu dilakukan pemeriksaan penunjang, ibu dan bayi diperbolehkan pulang jika kondisinya sudah stbali dan dan sudah mendapatkan intruksi dokter.

Pasien BPJS : Pelayanan gratis sesuai ketentuan yang 

Pasien umum : Biaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Sesuai jumlah hari perawatan , tindakan pertolongan persalinan , pemakaian bahan medis habis pakai, obat dan jasa pelayanan lainnya

Pelayanan Ibu Bersalin dan Nifas, Kegawatdaruratan Maternal (PONED) : Resume Klinis Dan Kriteria Pasien Pulang (Surat kontrol), surat keterangan lahir, hasil pemeriksaan penunjang

 Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 

a. WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604

 b. Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan 

c. Instagram : @limbangandtp 

d. Twitter :@limbangandtp 

e. E-Mail : limbangandtp@gmail.com 

f. Kotak saran

Atau bisa langsung kepada petugas jaga 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store