Pelatihan Kepemimpinan

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. PNS yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II dan III (Definitif) atau Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Eselon II dan III
  2. PNS Eselon II yang telah memiliki pangkat / golongan ruang, Pembina / IV a dengan masa kerja golongan minimal 3 (tiga) tahun dan Eselon III yang telah memiliki pangkat / golongan ruang, Penata / III c dengan masa kerja golongan minimal 3 (tiga) tahun
  3. Memiliki potensi yang akademik dan profesional untuk berkembang
  4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi
  5. Berprestasi baik dalam melaksanakan tugas
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Usia maksimal 49 tahun
  8. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun berturut - turut. (Surat Keterangan dikeluarkan oleh Bidang Pembinaan dan Pengolahan Data BKPPD Kabupaten Tanggamus)
  9. Memiliki SKP 2 (dua) tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik
  10. Pendidikan serendah - rendahnya Strata Satu atau Diploma Empat
  11. Permohonan Mengikuti Ujian
  12. Foto Copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir yang sesuai dengan SK PNS
  13. Foto Copy SK Jabatan struktural atau SK Pelaksana Tugas
  14. Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja
  15. Surat Perintah mengikuti seleksi
  16. Pas foto, 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 dan 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3 (latar belakang warna merah)

  1. Surat dari badan diklat atau lembaga diklat pemerintah tentang pemberitahuan kegiatan diklat Kepemimpinan Nasional, Administator, Pengawas
  2. BKPSDM mengirim surat pemberitahuan tentang penyelenggaraan pelatihan ke Perangkat Daerah (PD) terkait
  3. PD terkait mengirimkan daftar nama calon peserta diklat ke BKPSDM
  4. BKPSDM membuat daftar usulan nama calon peserta diklat ke Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI)
  5. TSPDI mengirimkan daftar usulan nama calon peserta yang telah di seleksi
  6. BKPSDM mengirim daftar nama calon peserta yang telah diseleksi ke badan diklat atau lembaga diklat pemerintah terakreditasi
  7. Badan diklat atau lembaga diklat pemerintah terakreditasi mengirim surat panggilan calon peserta diklat
  8. BKPSDM membuat Surat Tugas dan PD
  9. Pelaksanaan diklat Kepemimpinan Nasional,Adimistator,Pengawas
  10. Setelah selesai pelaksanaan diklat, peserta membuat laporan singkat
  11. Penyerahan fotocopy Sertifikat Diklat/STTPP

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Evaluasi data pejabat struktural yang belum Pelatihan Struktural Kepemimpinan yang dipersyaratkan; Penyusunan daftar rangking peserta Pelatihan Struktural Kepemimpinan sesuai ketentuan; Pengiriman daftar usul peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN), Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) ke LAN; Pemanggilan peserta dan pengiriman peserta PKN; Pemanggilan peserta dan pengiriman peserta PKA; Pemanggilan peserta dan pengiriman peserta PKP.

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a.     Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Bidang Pengembangan BKPSDM Kabupaten Tanggamus.

b.    Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

-        Telepon : (0722) 21863

-        Email : pengembanganbkpsdmtgms@gmail.com

-     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kepemimpinan"