Legalisasi Surat Pengantar Numpang Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
  2. Membawa Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  3. Membawa Formulir N1, N2, N4 dan N5 dari KUA yang telah diisi dan ditandatangani
  4. Membawa rekomendasi dari KUA setempat

  1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas permohonan kepada Pengadministrasi Pelayanan
  2. Pengadministrasi Pelayanan melaksanakan verifikasi dan validasi berkas serta mencatat dalam buku register
  3. Pengadministrasi Pelayanan memohon tanda tangan Pejabat yang berwenang (Kasubbag/ Kasi/ Sekcam/ Camat)
  4. Pengadministrasi Pelayanan membubuhkan cap dinas pada berkas yang sudah ditandatangani
  5. Pengadministrasi Pelayanan menyerahkan berkas permohonan yang telah ditandatangani dan di cap, dan mengarahkan Pemohon untuk melanjutkan proses di KUA tujuan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Numpang Nikah yang telah dilegalisasi

Pengaduan diterima secara langsung/ tatap muka, maupun melalui media sosial, website, telepon, kotak saran dan SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Numpang Nikah"