Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. 1. FC KTP Pemohon; 2. FC KK Pemohon; 3. FC Produk layanan maksimal 10 lembar; 4. Produk layanan aslinya
  2. 1. FC KTP Pemohon; 2. FC KK Pemohon; 3. FC Produk layanan maksimal 10 lembar; 4. Produk layanan aslinya

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Petugas Kelurahan. 2. Petugas menerima berkas. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas. 4. Petugas memproses pembuatan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan. 5. Petugas memproses penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan. 6. Pemohon menerima Legalisasi Produk Layanan Kelurahan
  2. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Petugas Kelurahan. 2. Petugas menerima berkas. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas. 4. Petugas memproses pembuatan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan. 5. Petugas memproses penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan. 6. Pemohon menerima Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

gratis

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan "