Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; 2. FC KTP dan FC KK Pemohon; 3. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian; 4. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi dan diketahui RT/ RW 5. FC KTP 2 orang Saksi.
  2. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; 2. FC KTP dan FC KK Pemohon; 3. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian; 4. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi dan diketahui RT/ RW 5. FC KTP 2 orang Saksi.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Petugas Kelurahan. 2. Petugas menerima berkas. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas. 4. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib). 5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib). 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)
  2. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Petugas Kelurahan. 2. Petugas menerima berkas. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas. 4. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib). 5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib). 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

gratis

Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)"