Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; 2. FC KTP para Ahli Waris; 3. FC KK para Ahli Waris; 4. FC KTP dan KK 2 orang saksi; 5. FC Akta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris; 6. FC Surat Nikah Pewaris atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU; 7. FC Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU; 8. Akta Cerai (apabila bercerai); 9. FC/Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kema-tian/atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU; 10. FC KTP istri/suami para Ahli Waris yang telah meninggal. 11. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC surat nikah anak kandung para ahli waris yang telah meninggal
  2. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; 2. FC KTP para Ahli Waris; 3. FC KK para Ahli Waris; 4. FC KTP dan KK 2 orang saksi; 5. FC Akta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris; 6. FC Surat Nikah Pewaris atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU; 7. FC Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU; 8. Akta Cerai (apabila bercerai); 9. FC/Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kema-tian/atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU; 10. FC KTP istri/suami para Ahli Waris yang telah meninggal. 11. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC surat nikah anak kandung para ahli waris yang telah meninggal

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Petugas Kelurahan. 2. Petugas menerima berkas. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas. 4. Petugas memproses berkas penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris. 5. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris.
  2. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Petugas Kelurahan. 2. Petugas menerima berkas. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas. 4. Petugas memproses berkas penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris. 5. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris.

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

gratis

Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi) "