Pelayanan dan Pembayaran Pajak Reklame

No. SK: 02.7

  • Kartu NPWPD
    1. Mengisi Form SPOP
    2. Fotokopi Kontrak dengan Vendor (jika ada)
    3. Surat Pernyataan Bersedia Memasang Stiker Reklame

  1. Wajib Pajak ke Seksi Pelayanan dan diteruskan ke petugas untuk dilakukan pendataan orang atau badan yang memiliki usaha dan objek pajak yang belum terdaftar.
  2. Melakukan proses pendaftaran dan pendataan serta melakukan verifikasi kelengkapan data.
  3. Petugas menerbitkan NPWPD dan menginput data wajib pajak ke dalam rekapan wajib pajak.
  4. Bagi Pemohon/Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWPD, petugas meminta Pemohon untuk menyerahkan SPOP, Fotokopi Kontrak dengan Vendor (jika ada), dan Surat Pernyataan Bersedia Memasang Stiker Reklame.
  5. Petugas pelayanan meneruskan berkas kepada Petugas Verifikasi Lapangan (dalam hal berkas memerlukan verifikasi lapangan).
  6. Petugas verifikasi lapangan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan dilengkapi dengan hasil penelitian lapangan dalam bentuk LHP Lapangan/ Nota perhitungan.
  7. Petugas melakukan entri data objek pajak untuk diterbitkan SKPD.
  8. Petugas mengajukan SKPD kepada pejabat yang berwenang menandatangani SKPD untuk ditetapkan.
  9. Petugas menerima kembali SKPD yang ditetapkan dan selanjutnya disampaikan kepada wajib pajak melalui petugas pelayanan
  10. Wajib pajak membayar pajak yang terutang ke Kas Daerah.
  11. Bidang Penagihan menerbitkan dan melakukan validasi SSPD dan memberikan tanda bukti pembayaran kepada wajib pajak
  12. Pemohon/Wajib Pajak memasang stiker telah membayar pajak.
  13. Wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya sesuai peraturan perundang-undangan.

1 Hari kerja

25% NSR, Pajak Terutang ditambah 25% pokok pajak bagi produk rokok dan minuman keras.

SKPD dan Tanda Bukti Pembayaran Pajak yang sudah divalidasi Reklame

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Pembayaran Pajak Reklame"