Klaster 5 - Pelayanan UGD

No. SK: 003/SK/PKM-CHP/I/2023

  1. Kartu identitas eKTP/KK/SIM
  2. Kartu JKN-KIS/BPJS bagi peserta JKN-KIS/BPJS
  3. Surat Rujukan Internal bila pasien rujukan dari Klaster 2 / Klaster 3

  1. Pasien diterima Petugas UGD
  2. Keluarga / Pendamping pasien mendaftarkan pasien di Loket Pendaftaran UGD
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter & pemeriksaan penunjang (lab)
  4. Pemberian terapi atau resep obat
  5. Pengambilan obat di farmasi / apotik puskesmas cihurip
  6. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas apabila indikasi rawat inap
  7. Pasien di rujuk ke RS apabila indikasi rujuk lanjut ke RS
  8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (untuk pasien umum UGD apabila pasien diperbolehkan pulang atas instruksi dokter)

5 menit (khusus prosedur 1 sd 3)

PASIEN UMUM : 

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PASIEN JKN/BPJS : Gratis


Pengobatan, Perawatan, Tindakan kegawatdaruratan, Pencatatan rekam medik

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cihurip.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. WA/SMS/TELEPON : 081285841498.
  4. Facebook : UPT Puskesmas Cihurip.
  5. Instagram : @uptpuskesmascihurip
  6. E-Mail : puskesmascihurip@gmail.com.
  7. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat Mobile, ePuskesmas