Pelayanan dan Pembayaran Pajak Air Bawah Tanah

No. SK: 02.7

  1. Kartu NPWPD
  2. Mengisi Form SPOP
  3. Data Bukti Pemakaian Air

  1. Wajib Pajak ke Seksi Pelayanan dan diteruskan ke petugas untuk dilakukan pendataan orang atau badan yang memiliki usaha dan objek pajak yang belum terdaftar.
  2. Melakukan proses pendaftaran dan pendataan serta melakukan verifikasi kelengkapan data.
  3. Petugas menerbitkan NPWPD dan menginput data wajib pajak ke dalam rekapan wajib pajak.
  4. Bagi Pemohon/Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWPD, petugas meminta Pemohon untuk menyerahkan SPOP dan Bukti Pemakaian Air.
  5. Petugas pelayanan meneruskan berkas kepada Petugas Verifikasi Lapangan (dalam hal berkas memerlukan verifikasi lapangan).
  6. Petugas verifikasi lapangan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan dilengkapi dengan hasil penelitian lapangan dalam bentuk LHP Lapangan/ Nota perhitungan.
  7. Petugas melakukan entri data objek pajak untuk diterbitkan SKPD.
  8. Petugas mengajukan SKPD kepada pejabat yang berwenang menandatangani SKPD untuk ditetapkan.
  9. Petugas menerima kembali SKPD yang ditetapkan dan selanjutnya disampaikan kepada wajib pajak melalui petugas pelayanan.
  10. Wajib pajak membayar pajak yang terutang ke Kas Daerah.
  11. Bidang Penagihan menerbitkan dan melakukan validasi SSPD dan memberikan tanda bukti pembayaran kepada wajib pajak.
  12. Wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya sesuai peraturan perundang-undangan

1 Hari kerja

20i Nilai Perolehan Air (NPA)

SKPD Air Tanah dan Tanda Bukti Pembayaran Pajak yang sudah divalidasi (SSPD) Air Tanah.

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Pembayaran Pajak Air Bawah Tanah"