Legalisasi Surat - Surat

No. SK: 025 TAHUN 2024

  1. Dokumen Asli surat-surat yang mau dilegalisasi

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat - Surat

Sarana Pengaduan :

1.      Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Babat Supat di Jalan Palembang – Jambi KM 85 Desa Babat Banyuasin

2.      Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pelayanan Umum  (085268039338)

3.       Kotak saran/aduan

4.      Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 Prosedur Pengaduan :

1.      Jam Kerja pengaduan : Senin s.d Kamis jam 07.30 s.d 15.30 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.00 WIB

2.      Pengaduan disampaikan melalui media sebagaiman tersebut diatas;

3.   Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan   melibatkan Tim Teknis terkait;

      4.    Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling 

               lambat 10 (sepuluh) hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat - Surat"