Surat Izin Praktik Tenaga Gizi

  1. Scan KTP;
  2. Pas Foto berwarna 4x6;
  3. Scan STRTGz yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  4. Scan Ijazah terakhir;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri;
  6. Update SISDMK atau surat keterangan dari Dinas kesehatan apabila SISDMK belum bisa dipakai;
  7. Surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebelumnya (untuk praktik ke 2);
  8. Izin praktik sebelumnya untuk pengajuan praktik ke 2;
  9. Izin lama (untuk perpanjangan).

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Tenaga Gizi

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Tenaga Gizi"