Pelayanan dan Pembayaran Pajak Sarang Burung Walet

No. SK: 02.7

  1. Kartu NPWPD
  2. SPTPD Pajak Sarang Burung Walet

  1. Pemohon/Wajib Pajak mengambil formulir SPTPD sesuai dengan jenis pajaknya.
  2. Pemohon/Wajib Pajak mengisi formulir SPTPD dengan benar dan lengkap.
  3. Petugas memeriksa pengisian SPTPD dan kelengkapan bukti pendukungnya.
  4. Petugas mengembalikan berkas kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi (dalam hal berkas kurang/tidak lengkap).
  5. Pemohon/Wajib Pajak menerima Kode Bayar dan SPTPD lembar asli yang sudah divalidasi petugas.
  6. Pemohon/Wajib Pajak dapat pula melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan omzetnya pada tiap masa pajak dengan menggunakan aplikasi E-SPTPD untuk mendapatkan Kode Bayar.
  7. Pemohon/Wajib Pajak melakukan pembayaran ke Bank atau tempat lain yang ditunjuk kemudian melampirkan bukti pembayaran pajak.
  8. Petugas memberikan SSPD setelah dilakukan pembayaran.

1 Hari kerja

10i Omzet (Peredaran Usaha)

Tanda bukti pembayaran pajak yang sudah divalidasi

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SPTPD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Pembayaran Pajak Sarang Burung Walet"