Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Pengobat Tradisional Asing

  1. Scan KTP;
  2. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm;
  3. Denah lokasi dan denah tempat praktik;
  4. Scan sertifikat tanah, Scan IMB/PBG dan atau perjanjian sewa untuk yang menyewa;
  5. Daftar sarana dan prasarana;
  6. Surat Keterangan Domisili Tempat Praktik diketahui kelurahan dan kecamatan;
  7. Daftar Tenaga kerja dilampiri Foto copy KTP, Ijazah;
  8. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
  9. Profil tempat praktik;
  10. Dokumen tentang pengalaman di bidang pengobat tradisional;
  11. Memiliki surat izin pengobat tradisional di negaranya;
  12. Hasil pemeriksaan air dan cahaya dari laboratorium kesehatan;
  13. Rekomendasi dari Departemen Kesehatan di Negaranya;
  14. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang berisi: Keabsahan dan Kebenaran data Mempunyai tempat praktik dan metode atau teknik pelayanan yang diberikan Sanggup tunduk dan taat kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Pengobat Tradisional Asing

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Pengobat Tradisional Asing"