Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 0008.3.2/Kep.11-Kec/2024

  1. Surat Kematian
  2. Foto kopi KTP dan KK terakhir Almarhum
  3. Foto kopi KTP semua Ahli Waris
  4. Foto kopi KK semua ahli waris
  5. membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh semua ahli waris, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa yang bersangkutan

- Menerima berkas dari pemohon Surat Pernyataan Ahli Waris

- Verifikasi berkas dan Pertimbangan administrasi pernyataan ahli waris

- jika berkas belum lengkap maka pemohon harus melengkapi dulu data

- Jika sudah lengkap maka dilakukan penandatanganan

- Registrasi dokumen

- Penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

- Menerima pengaduan masyarakat melalui penjelasan secara langsung kepada yang bersangkutan

- Mencatat pengaduan kedalam buku register pengaduan

- Memproses pengaduan tersebut dengan mendiskusikannya dengan pimpinan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"