Perizinan Berusaha Sektor Perkoperasian

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) (Kode KBLI 64141) a. Usaha Simpan Pinjam - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Bukti setoran modal sendiri pada KSP Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum; b. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; c. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP Primer; d. Nama dan Riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola; e. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan f. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (pemilik Manfaat) di koperasi. b. Pembukaan Kantor Cabang - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSP Primer Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Cabang KSP Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang KSP Primer; j. Calon kepala cabang KSP Primer/USP Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi; k. Mempunyai volume pinjaman yang telah diberikan telah mencapai Rp. 2.5000.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota. c. Pembukaan Kantor Cabang Pembantu - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSP Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Cabang Pembantu KSP Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer; j. Calon kepala cabang pembantu KSP Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi. d. Pembukaan Kantor Kas - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas KSP Primer/USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Kas KSP Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas KSP Primer; j. Calon kepala kantor kas KSP Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  2. Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer) (Kode KBLI 64142) a. Usaha Simpan Pinjam (USP Koperasi Primer) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Bukti setoran modal sendiri pada KSP Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum; b. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; c. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP Primer; d. Nama dan Riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola; e. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan f. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (pemilik Manfaat) di koperasi. b. Pembukaan Kantor Cabang (USP Koperasi Primer) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSP Primer Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Cabang USP Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USP Koperasi Primer; j. Calon kepala cabang USP Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi; k. Mempunyai volume pinjaman yang telah diberikan telah mencapai Rp. 2.5000.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota. c. Pembukaan Kantor Cabang Pembantu - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSP Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USP Koperasi Primer; j. Calon kepala cabang USP Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi. d. Pembukaan Kantor Kas - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Kas USP Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas USP Koperasi Primer; j. Calon kepala kantor kas USP Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  3. Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) (Kode KBLI 64143) a. Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum untuk KSP Sekunder; b. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; c. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USP KSP Sekunder; d. Nama dan Riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola; e. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan f. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (pemilik Manfaat) di koperasi. b. Pembukaan Kantor Cabang - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSP Sekunder minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Cabang KSP Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang KSP Sekunder; j. Calon kepala cabang KSP Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi; k. Mempunyai volume pinjaman yang telah diberikan telah mencapai Rp. 2.5000.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota. c. Pembukaan Kantor Cabang Pembantu - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSP Sekunder minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Cabang Pembantu KSP Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; j. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi. d. Pembukaan Kantor Kas - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas KSP Sekunder minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Kas KSP Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas KSP Sekunder; j. Calon kepala kantor kas KSP Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  4. Unit Simpan (Kode KBLI 6414) a. Usaha Simpan Pinjam - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Bukti setoran modal sendiri yang ditempatkan koperasi pada USP Koperasi Sekunder berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum; b. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; c. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USP KSP Sekunder yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya; d. Nama dan Riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola; e. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan f. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (pemilik Manfaat) di koperasi. b. Pembukaan Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSP Sekunder minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Cabang USP Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder; j. Calon kepala cabang USP Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi; k. Mempunyai volume pinjaman yang telah diberikan telah mencapai Rp. 2.5000.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota. c. Pembukaan Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder; j. Calon kepala cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi. d. Pembukaan Kantor Kas USP Koperasi Sekunder - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas USP Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Kas USP Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas USP Koperasi Sekunder; j. Calon kepala Kantor Kas USP Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  5. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer) (kode KBLI 64145) a. Usaha Simpan Pinjam - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Bukti setoran modal sendiri pada KSPPS Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank syariah; b. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; c. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; d. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSPPS Primer; e. Nama dan Riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola; f. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan g. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (pemilik Manfaat) di koperasi. b. Pembukaan Kantor Cabang KSPPS Primer - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; e. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSPPS Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Cabang KSPPS Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang KSPPS Primer; k. Calon kepala cabang KSPPS Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi; l. Mempunyai volume pinjaman yang telah diberikan telah mencapai Rp. 2.5000.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota. c. Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin Usaha/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; e. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu KSPP Primer; k. Calon kepala Cabang Pembantu KSPPS Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi. d. Pembukaan Kantor Kas KSPPS Primer - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; e. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas KSP Primer/USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Kas KSPPS Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas KSPPS Primer; k. Calon kepala kantor kas KSPPS Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  6. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer) (Kode KBLI 64146) a. Unit Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah oleh USPPS Koperasi Primer - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Bukti setoran modal sendiri yang ditempatkan koperasi pada USPPS Koperasi Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank syariah; b. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; c. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; d. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USPPS Koperasi Primer dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya; e. Nama dan Riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola; f. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan g. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (pemilik Manfaat) di koperasi. b. Pembukaan Kantor Cabang USPPS Koperasi Primer - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam dan pembiayaan Syariah paling sedikit 2 (dua) tahun; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; e. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang USPPS Koperasi Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Cabang USPPS Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USPPS Koperasi Primer; k. Calon kepala cabang USPPS Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi; l. Mempunyai volume pinjaman yang telah diberikan telah mencapai Rp. 2.5000.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota. c. Pembukaan Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Primer - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; e. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu USPP Koperasi Primer; k. Calon kepala Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi. d. Pembukaan Kantor Kas USPPS Koperasi Primer - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; e. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas KSP Primer/USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Kas USPPS Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas USPPS Koperasi Primer; k. Calon kepala kantor kas USPPS Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  7. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder (Kode KBLI 64147) a. Usaha Simpan Pinjam oleh KSPPS Sekunder - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank Syariah untuk KSPPS Sekunder; b. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSPPS Primer; e. Nama dan Riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola; f. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan g. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (pemilik Manfaat) di koperasi. b. Pembukaan Kantor Cabang KSPPS Sekunder - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSPPS Sekunder minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; g. Memiliki rencana kerja kantor Cabang KSPPS Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; i. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang KSPPS Sekunder; j. Calon kepala cabang KSPPS Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi; k. Mempunyai volume pinjaman yang telah diberikan telah mencapai Rp. 2.5000.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota. c. Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Sekunder adalah sebagai berikut : - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; e. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSPPS Sekunder minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Cabang Pembantu KSPPS Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu KSPP Sekunder; k. Calon kepala Cabang Pembantu KSPPS Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi. d. Pembukaan Kantor Kas KSPPS Sekunder - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; e. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas KSP Primer/USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Kas KSPPS Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas KSPPS Sekunder; k. Calon kepala kantor kas KSPPS Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  8. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder) Kode KBLI 64148 a. USPPS Koperasi Sekunder adalah sebagai berikut : - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank Syariah untuk USPPS Koperasi Sekunder; b. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; c. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan; d. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; e. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USPPS Koperasi Sekunder yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan unit usaha lainnya; f. Nama dan Riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola; g. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan h. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (pemilik Manfaat) di koperasi. b. Pembukaan Kantor Cabang USPPS Koperasi Sekunder - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya; e. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSPPS Sekunder minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Cabang USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USPPS Koperasi Sekunder; k. Calon kepala Kantor Cabang USPPS Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi; l. Mempunyai volume pinjaman yang telah diberikan telah mencapai Rp. 2.5000.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota. c. Pembukaan Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Sekunder - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; e. modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu USPP Koperasi Sekunder; k. Calon kepala Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi. d. Pembukaan Kantor Kas USPPS Koperasi Sekunder - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang; b. Mempunyai predikat Kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat’’ pada 1 (satu) tahun terakhir; c. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat Pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; d. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanannya; e. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas KSP Primer/USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); f. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Bukti penerimaan surat penyampaian SPT pajak; h. Memiliki rencana kerja kantor Kas USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3. Peraturan khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (go AML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). i. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; j. Memiliki daftar nama dan Riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas USPPS Koperasi Sekunder; k. Calon kepala kantor kas USPPS Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi.

  1. Mengisi data pada aplikasi OSS, jika sudah terbit NIB mengupload persyaratan pada kolom yang tersedia di OSS untuk mendapat sertifikat standar/izin usaha.
  2. Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima, OPD Teknis mengunggah rekomendasi dan/atau menvalidasi OSS, jika ditolak atau ada perbaikan OPD Teknis memberikan informasi kepada pemohon di OSS.
  3. Unit Perizinan mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon di OSS b. Jika diterima akan dilanjutkan pada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh Unit Perizinan. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon dengan memberikan informasi di OSS. b. Jika diterima sertifikat standar/izin usaha akan terbit di OSS.
  5. Pemohon bisa mencetak sertifikat standar/Izin Usaha di OSS

8 Hari Kerja

Gratis

Sertifikat Standar dan Izin

797156

-  email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-  SMS/WA : 085235031166

-  Twitter : @SIGAP

-  Facebook : SIGAP DPMPTSP

Melalui sistem OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS