Surat Izin Tukang Gigi

  1. Scan KTP;
  2. Pas Foto terbaru ukuran 4x6;
  3. Denah lokasi dan Denah ruang tempat usaha;
  4. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
  5. Profil tempat praktik;
  6. Daftar sarana dan prasarana;
  7. Scan Sertifikat Kompetensi;
  8. Scan sertifikat tanah, scan IMB/PBG dan atau surat perjnjian sewa untuk yang menyewa;
  9. Izin Tukang Gigi (Sebelumnya);
  10. Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha di ketahui Kelurahan dan Kecamatan;
  11. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
  12. Perjanjian Kerjasama pembuangan limbah B3;
  13. Hasil Pemeriksaan air dan cahaya dari Laporatorium Kesehatan;
  14. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang berisi: Mempunyai tempat praktik Sanggup tunduk dan taat kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku Keabsahan dan Kebenaran data

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tukang Gigi

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tukang Gigi"