No. SK: 440/1766/311.09/2023
Penyiapan resep racikan: 15-30 menit per 1 lembar resep
Penyiapan resep non racikan: 5-10 menit per 1 lember resep
Penyerahan dan komunikasi informasi (KIE) maksimal 15 menit perpasien
1. Pasien Umum
a. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember
b. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Penyedian obat racikan dan non racikan
1. SMS/WA : 081132221125
2. Telepon : (0336) 881078
3. Instagram: Puskesmas Ambulu
4. Email : puskesmas.ambulu2020@gmail.com
5. Youtube: Puskesmas Ambulu
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Ambulu
8. Link : http://surl.li/ontih
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store