Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut

No. SK: 003/SK/PKM-CHP/I/2023

  1. Kartu kunjungan Pasien
  2. PASIEN UMUM: Identitas diri KTP/KK/SIM
  3. PASIEN JKN/BPJS; Identitas diri KTP/KK/SIM

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien diterima oleh petugas poli gigi
  3. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan, dirujuk ke Lintas klaster atau Lab jika diperlukan
  4. Dilakukan tindakan sesuai indikasi
  5. Dirujuk ke PPK Tk II/ RS jika diperlukan
  6. Pemberian resep obat oleh dokter
  7. Pengambilan obat di farmasi / apotik puskesmas cihurip
  8. Penyelesaian administrasi

Disesuaikan

PASIEN UMUM : 

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PASIEN JKN/BPJS : Gratis


Pengobatan, Konseling, Perawatan Gigi / Tambal / Pemasangan Gigi Palsu, Pencatatan Rekam Medik

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cihurip.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. WA/SMS/TELEPON : 081285841498.
  4. Facebook : UPT Puskesmas Cihurip.
  5. Instagram : @uptpuskesmascihurip
  6. E-Mail : puskesmascihurip@gmail.com.
  7. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat Mobile, ePuskesmas