No. SK: KS.08.02/004/PKM.SLWG/I/2023
Jangka waktu Pelayanan kegawat daruratan dapat diselesaikan sesuai dengan kondisi pasien
Tarif sesuai dengan perda No.8 Tahun 2023
Terlaksananya pelayanan kesehatan yang memuaskan terhadap pengunjung layanan kegawat daruratan
Pelayanan pengaduan dapat diselesaikan secara langsung atau melalui online di WA No.085212319420
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store