Pelayanan gawat darurat

No. SK: KS.08.02/004/PKM.SLWG/I/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/BPJS atau KK)

Jangka waktu Pelayanan kegawat daruratan dapat diselesaikan sesuai dengan kondisi pasien

Tarif sesuai dengan perda No.8 Tahun 2023

Terlaksananya pelayanan kesehatan yang memuaskan terhadap pengunjung layanan kegawat daruratan

Pelayanan pengaduan dapat diselesaikan secara langsung atau melalui online di WA No.085212319420

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store