Ruang Pemeriksaan Umum

  1. 1. Pasien telah mendaftar di loket Pendaftaran dan memperoleh rekam medis dan telah diperiksa di meja pengkajian awal
  2. 2. Pasien yang mendapat lembar rujukan internal dari unit pelayanan lainnya ke ruang pemeriksaan umum

  1. Pasien/Keluarga Pasien menunggu panggilan ke ruang pemeriksaan umum diruang tunggu
  2. 2. Pasien yang dipanggil masuk keruang pemeriksaan umum
  3. 3. Pasien mendapatkan pelayanan medis oleh dokter umum sesuai SOP pelayanan
  4. 4. Pasien yang dapat ditangani langsung mendapat resepkan dan menuju kasir kemudian ke apotik
  5. 5. Pasien yang tidak bisa ditangani atau perlu pemeriksaan penunjang akan dirujuk ; Rujukan Internal (Laboratorium atau unit pelayanan lainnya) atau Rujukan Eksternal (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut seperti Rumah Sakit)
  6. 6. Pasien rujuk internal langsung menuju unit pelayanan yang ditunjuk
  7. 7. Pasien rujukan eksternal menuju unit rujukan untuk mendapatkan lembar rujukan
  8. 8. Pasien telah selesai mengambil obat atau lembar rujukan bisa pulang

Pelayanan pasien 10 s/d 30 menit sesuai kondisi pasien

JKN/KIS Gratis

Umum Sesuai Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi

1. Konsultasi dokter 2. Resep Obat 3. Surat Rujukan 4. Surat Keterangan Dokter

Kontak Person : Susi Febriyanti

Kotak Saran

Email : puskesmas.mekarbaru@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Umum"