Surat Izin Praktik Okupasi Terapis

  1. Scan KTP;
  2. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6;
  3. Denah lokasi dan Denah ruang tempat usaha (Mandiri);
  4. Scan ijazah terakhir;
  5. Scan STROT;
  6. Scan izin yang masih berlaku;
  7. Profil tempat praktik (Mandiri);
  8. Daftar sarana dan prasarana (Mandiri);
  9. Daftar Tenaga kerja dilampiri KTP, Ijazah, STR, dan Izin kerja dari Dinas Kesehatan Kota Magelang (Mandiri);
  10. Surat keterangan domisili tempat usaha diketahui Kelurahan dan Kecamatan (Mandiri);
  11. Scan sertifikat tanah, scan IMB/PBG dan atau surat perjanjian sewa bagi yang menyewa (Mandiri);
  12. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
  13. Hasil pemeriksaan air dan cahaya dari laboratorium kesehatan;
  14. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi yang bekerja pada instansi atau fasilitas kesehatan lain;
  15. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang berisi: Mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik Sanggup tunduk dan taat kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku Keabsahan dan Kebenaran data

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Okupasi Terapis"