Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKPP

No. SK: KS.08.02/004/PKM.SLWG/I/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/BPJS atau KK)

15 Menit

Tarif sudah sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2023

Terlaksananya pelayanan kesehatan yang memuaskan terhadap pengunjung layanan KIA-KB

Pengaduan dapat ditangani secara langsung atau melalui online di nomor WA 085212319420

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store