Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Swasta (Kode KBLI 85121) a. Sekolah Dasar Dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Yang Di Kelola Oleh Swasta - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota (untuk Sekolah Dasar atau SD) 2. Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi (untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB).
  2. Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta (Kode KBLI 85122) a. Sekolah Menengah Pertama Dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Yang Di Kelola Oleh Swasta - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota (untuk Sekolah Dasar atau SD) 2. Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi (untuk Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB).
  3. Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bus tanul Athfal (Kode KBLI 85132) a. Taman Kanak Kanak Yang Di Kelola Oleh Swasta - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
  4. Pendidikan Kelompok Bermain (Kode KBLI 85133) a. Pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang mendapatkan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti Kelompok Bermain. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
  5. Pendidikan Taman Penitipan Anak (Kode KBLI 85134) a. Pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota
  6. Pendidikan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (Kode KBLI 85135) a. Pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota
  7. Pendidikan anak usia dini sejenis lainnya (Kode KBLI 85139) a. Pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 (enam) tahun yang termasuk dalam kelompok 85131 s.d 8513 - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota
  8. Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta (Kode KBLI 85220) a. Pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 (enam) tahun yang belum termasuk dalam kelompok 85131 s.d. 85135. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
  9. Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta (Kode KBLI 85240) a. Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa Yang Di Kelola Oleh Swasta - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
  10. Jasa Pendidikan Olahraga Dan Rekreasi (Kode KBLI 85410) a. Penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas.Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam kelompok ini diatur secara formal. Kegiatan yang tercakup pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain), pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah, pengajaran cheerleading, pengajaran senam, pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah, pengajaran renang,infrastruktur, guru, pelatih olahraga, professional, pengajaran seni perang, pengajaran permainan kartu (seperti bridge, pengajaran yoga. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota (untuk Sekolah Dasar atau SD) 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
  11. Pendidikan Kebudayaan (Kode KBLI 85420) a. pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada kelompok ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana. Kelompok ini mencakup kegiatan guru piano dan pengajaran musik lainnya, pengajaran seni, pengajaran dansa dan studio dansa, sekolah drama (bukan akademis), sekolah seni rupa (bukan akademis), sekolah seni pertunjukan (bukan akademis), sekolah fotografi (bukan akademis) dan lain-lain. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
  12. Jasa Pendidikan Manajemen Dan Perbankan (Kode KBLI 85491) a. kegiatan pendidikan manajemen dan perbankan yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus administrasi bisnis, administrasi perkantoran, administrasi kesehatan, administrasi, administrasi niaga, akuntansi, akuntansi bisnis, akuntansi perbankan, akuntansi perkantoran, akuntansi perpajakan, akuntansi perusahaan, asuransi, ekspor impor, kepabeanan dan cukai, kewirausahaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen informatika, manajemen kesehatan, manajemen keuangan, manajemen keuangan dan perpajakan, manajemen pariwisata, manajemen pelatihan, manajemen pemasaran/perdagangan, manajemen perbankan, perkantoran, manajemen perusahaan, properti, manajemen terapan, mengetik, pemasaran/marketing, pemasaran busana, pengamanan/sekuriti, perbankan dan pasar modal, perkantoran, perpajakan, polibisnis, pramurukti, pramusiwi, pramuwisma, sales manajemen, sekretaris, tata kota, wira niaga dan lain-lain. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
  13. Jasa Pendidikan Komputer (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Swasta (Kode KBLI 85492) a. kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
  14. Pendidikan Bahasa Swasta (Kode KBLI 85493) a. kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, TOEIC, IELTS dan penerjemah. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
  15. Pendidikan Kesehatan Swasta (Kode KBLI 85494) a. kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
  16. Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta (Kode KBLI 85495) a. pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan; pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, mental aritmatika; pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
  17. Pendidikan Teknik Swasta (Kode KBLI 85497) a. Selain usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
  18. Pendidikan Kerajinan Dan Industri (Kode KBLI 85498) a. Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dam kerajinan, bordir, hantaran, ketrampilan atau home industri, membatik, menjahit, meubelair, MPP, MPWA, pertukangan kayu, sablon, tata boga/memasak, tata busana, tenun, ukir kayu dan lain-lain. - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
  19. Pendidikan Lainnya Swasta (Kode KBLI 85499) a. Selain lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan bagi: personel bandar udara; personel pesawat udara selain pilot; personel navigasi penerbangan; personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan, personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods, serta personal fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]

  1. 19. Pendidikan Lainnya Swasta (Kode KBLI 85499) a. Selain lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan bagi: personel bandar udara; personel pesawat udara selain pilot; personel navigasi penerbangan; personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan, personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods, serta personal fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: 1. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau 2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
  2. Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima, OPD Teknis mengunggah rekomendasi dan/atau menvalidasi OSS, jika ditolak atau ada perbaikan OPD Teknis memberikan informasi kepada pemohon di OSS.
  3. Unit Perizinan mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon di OSS b. Jika diterima akan dilanjutkan pada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh Unit Perizinan. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon dengan memberikan informasi di OSS. b. Jika diterima sertifikat standar/izin usaha akan terbit di OSS.
  5. Pemohon bisa mencetak sertifikat standar/Izin Usaha di OSS

8 Hari Kerja

Gratis

Sertifikat Standar dan Izin

797156

-  email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-  SMS/WA : 085235031166

-  Twitter : @SIGAP

-  Facebook : SIGAP DPMPTSP

Melalui sistem OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS