UJian Penyesuaian

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Memiliki surat izin belajar/surat keterangan dari pejabat berwenang
  2. Terdapat lowongan formasi sesuai bezetting pegawai
  3. Telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling singkat selama 3 (tiga) tahun, kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional
  4. Telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 1 (satu) tahun
  5. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai ijazah yang diperoleh
  6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  7. Tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
  8. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  9. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  10. Fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  11. Fotocopy SK Jabatan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  12. Fotocopy STTB/Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berwenang dan memiliki Akreditasi B (Baik Sekali)
  13. Fotocopy Forlapdikti
  14. Fotocopy Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  15. Fotocopy SKP 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  16. Uraian tugas masing-masing PNS bersangkutan yang sesuai/linier dengan Ijazah yang diperoleh (sesuai format yang ditentukan)
  17. Surat pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman penundaan kenaikan pangkat atau melakukan pelanggaran disiplin (sesuai format yang ditentukan)
  18. Surat pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman penundaan kenaikan pangkat atau melakukan pelanggaran disiplin (sesuai format yang ditentukan)
  19. Surat pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah bahwa yangg bersangkutan tidak dalm pemberhentian sementara, uang tunggu dan Cuti di luar tanggungan Negara (CTLN) (sesuai format yang ditentukan)
  20. Pas Photo ukuran 3x4 (4 lembar) berlatar belakang warna merah
  21. Mengisi biodata (sesuai format yang ditentukan)
  22. Makalah yang berkaitan dengan tupoksi dan latar belakang kesarjanaan yang bersangkutan sebanyak 2 (dua) exemplar dengan judul dan sistematika penulisan (sesuai dengan ketentuan)

  1. Pimpinan unit kerja mengusulkan PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kepada pejabat pembina kepegawaian Pemda Kab. Tanggamus selambatnya 3 bulan sebelum TMT periode kenaikan pangkat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. FC Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang & bertanggung jawab di bidang Pendidikan. b. Surat ijin belajar yang dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah. c. FC Karpeg, SK Pangkat terakhir & DP3 2 tahun terakhir. d. Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja berdasarkan kualisifikasi pada formasi yang tersedia. e. Surat keterangan Uraian tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.
  2. BKPSDM Kab. Tanggamus menghimpun dan meneliti kelengkapan persyaratan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
  3. Kepala BKPSDM Kab. Tanggamus menetapkan peserta yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
  4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah PNS diberikan sertifikat oleh pejabat pembina kepegawaian Pemerintah Daerah Kab. Tanggamus
  5. Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dilaksanakan selambatnya 2 bulan sebelum periode kenaikan pangkat tiap tahunnya

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (STL UPKP)

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a.     Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Bidang Pengembangan BKPSDM Kabupaten Tanggamus.

b.    Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

-        Telepon : (0722) 21863

-        Email : pengembanganbkpsdmtgms@gmail.com

-     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UJian Penyesuaian"