Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  1. Membawa identitas (KTP/KK/Kartu BPJS) untuk pasien baru
  2. Membawa kartu kunjungan berobat untuk pasien lama

Waktu penyelesaian dimulai sejak pasien menunggu diruang pelayanan setelah pendaftaran selesai, petugas memanggil pasien, lalu mengidentifiasi pasien setelah itu petugas menganamnesa dan memeriksa sesuai dengan keluhan, kemudian dilakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan, pemberian obat (jika perlu) sampai pemberian edukasi.

Pasien BPJS tidak dipungut biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasien Umum biaya berdasarkan PERDA Kab. Garut nomor 8 Tahun 2023 sesuai dengan tindakan yang dilakukan dan atas persetujuan pasien.

Pelayanan Gigi dan Mulut berupa Pemeriksaan dan tindakan medis (Pramedikasi, Cabut gigi sulung atau dewasa, tambal gigi tanpa perawatan, pembersihan karang gigi)

Pengguna/pasien dapat menyampaikan pengaduan dengan cara langsung kepada petugas yang sedang bertugas atau  melalui media :

a. WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604 

b. Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan 

c. Instagram : @limbangandtp 

d. Twitter :@limbangandtp 

e. E-Mail : limbangandtp@gmail.com 

f. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store