Pemeriksaan Pasien Gigi

No. SK: KS.08.02/004/PKM.SLWG/I/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP atau KK)

Pelayanan terhadap pasien BP.Gigi dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang lebih 30 menit

Tarif sudah sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2023

Terlaksananya pelayanan kesehatan yang memuaskan terhadap pengunjung layanan BP Gigi

Pengaduan dapat ditangani secara langsung atau melalui WA di Nomor 085212319420

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store