Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. 1. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (Kode KBLI 86101) a. Rumah Sakit Pemerintah kelas C dan D - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Administrasi Umum. 2. Teknis, meliputi: 3. Lokasi. 4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan. 5. Struktur Organisasi SDM dan SDM. 6. Pelayanan.
  2. 2. Aktivitas Puskesmas (Kode KBLI 86102) a. Aktivitas Puskesmas - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Administrasi Umum. 2. Teknis, meliputi: a. Lokasi. b. Bangunan. c. Sarana dan prasarana. d. Peralatan. e. Ketenagaan. f. Kefarmasian. g. Laboratorium medis.
  3. 3. Aktivitas Rumah Sakit Swasta (Kode KBLI 86103) a. Rumah Sakit Swasta Kelas C dan D - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Administrasi Umum. 2. Teknis, meliputi: 3. Lokasi. 4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan. 5. Struktur Organisasi SDM dan SDM. 6. Pelayanan.
  4. 4. Aktivitas Klinik Pemerintah (Kode KBLI 86104) a. Seluruh Klinik Pratama dan Utama Pemerintah - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Profil Klinik 2. Self assessment Klinik 3. Daftar obat-obatan 4. Daftar nama SDM Klinik 5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik 6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru) 8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan) 9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan) 10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum) 11. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
  5. 5. Aktivitas Klinik Swasta (Kode KBLI 86105) a. Seluruh Klinik Pratama dan Utama Swasta - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Profil Klinik 2. Self assessment Klinik 3. Daftar obat-obatan 4. Daftar nama SDM Klinik 5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik 6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru) 8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan) 9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan) 10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum) 11. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
  6. 6. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi (Kode KBLI 86901) a. Griya Sehat - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Administrasi. 2. Ketenagaan. 3. Sarana. 4. Prasarana. 5. Metode/cara pelayanan. 6. Bahan/alat.
  7. 7. Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan (Kode KBLI 86903) a. Unit Transfusi Darah (UTD) Kelas Pratama - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Profil UTD 2. Denah bangunan UTD 3. Self assessment UTD 4. Daftar nama SDM UTD 5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD 6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 7. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi (UTD kelas Utama) atau dinas kesehatan kabupaten/kota (UTD kelas Pratama atau Madya) (opsional bagi UTD dengan perizinan baru) 8. Perizinan berusaha UTD yang masih berlaku (opsional bagi UTD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan) 9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UTD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum) b. Unit Transfusi Darah (UTD) Kelas Madya - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Profil UTD 2. Denah bangunan UTD 3. Self assessment UTD 4. Daftar nama SDM UTD 5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD 6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 7. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi (UTD kelas Utama) atau dinas kesehatan kabupaten/kota (UTD kelas Pratama atau Madya) (opsional bagi UTD dengan perizinan baru) 8. Perizinan berusaha UTD yang masih berlaku (opsional bagi UTD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan) 9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UTD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum) c. Rumah Sakit Kelas Pratama - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Administrasi Umum. 2. Teknis, meliputi: a. Lokasi. b. Bangunan, prasarana dan alat kesehatan. c. Struktur Organisasi SDM dan SDM. 3. Pelayanan 4. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 5. Durasi Pemenuhan oleh pelaku usaha 14 (Empat Belas) hari setelah permohonan diajukan. 6. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf b, bagi SAS Obat untuk Pelayanan Kesehatan harus memenuhi persyaratan: 1. Pemohon adalah rumah sakit dan importir merupakan industri farmasi. 2. Surat permohonan ijin pemasukan obat melalui SAS (Special Access Scheme) dari Direktur Rumah Sakit ditujukan kepada Pusat Rujukan Obat Nasional (PRON) ditembuskan ke Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan importir yang ditunjuk, disertai dengan justifikasi medis tentang kebutuhan obat-obat tersebut dan data kebutuhan obat tersebut selama 6 (enam) bulan. 3. Surat permohonan impor obat dari importir SAS ditujukan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 7. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf b, bagi SAS Obat untuk donasi harus memenuhi persyaratan: 1. Pemohon adalah donatur/pemberi donasi; 2. Surat permohonan SAS Obat untuk donasi dari donator/pemberi donasi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 8. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf b, bagi SAS Obat untuk program pemerintah harus memenuhi persyaratan: 1. Pemohon adalah instansi pemerintah pemilik program; dan 2. Surat Permohonan dari pimpinan instansi pemilik program atau pejabat yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 9. Obat tersebut berasal dari sumber resmi yang dapat dibuktikan dengan dokumen : 1. Salinan Certificate Of Analysis (COA) dan/atau 2. Invoice atau kwitansi pembelian dari distributor resmi di Negara asal 10. Salinan Sertifikat GMP apabila obat berasal dari produsen obat 11. Air Way Bill/Bill of Lading atau surat pernyataan akan menyusulkan Air Way Bill/Bill of Lading. 12. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf c, bagi SAS Obat untuk Pelayanan Kesehatan harus memenuhi persyaratan: 1. Surat rekomendasi dari Pusat Rujukan Obat Nasional (PRON); 2. Surat pernyataan dari dokter yang merawat bahwa tidak ada terapi konvensional yang dapat mengontrol atau mengobati kondisi penyakit pasien; 3. Informed consent pasien atau surat pernyataan bermaterai cukup dari Direktur Medik bahwa pasien akan mengisi informed consent sebelum menggunakan obat; 4. Surat Pernyataan akan mencantumkan Kode SAS pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat; 5. Obat yang dimasukkan melalui jalur khusus hanya untuk rumah sakit yang tercantum dalam ijin SAS dan tidak untuk diperdagangkan; dan 6. Rumah Sakit yang tercantum dalam ijin SAS bertanggung jawab terhadap penggunaan, keamanan, khasiat dan mutu obat. 13. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf c, bagi SAS Obat untuk donasi harus memenuhi persyaratan: a) Surat keterangan donasi dan/atau perjanjian kerjasama antara pemberi dan penerima donasi; b) Penerima donasi harus memiliki dokter yang bertanggung jawab terhadap penggunaan produk; c) Obat-obatan yang masuk harus memiliki expired date di atas 2 tahun, dikecualikan untuk produk dengan masa expired date dibawah 2 tahun; d) Surat pernyataan akan mencantumkan kode SAS dan label “Donasi, tidak untuk diperjualbelikan” pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/ pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat; e) Obat yang dimasukkan melalui jalur khusus hanya untuk badan usaha/instansi pemerintah/lembaga yang bergerak di bidang Kesehatan yang tercantum dalam ijin SAS; dan f) Badan Usaha/instansi pemerintah/lembaga yang bergerak di bidang kesehatan yang tercantum dalam ijin SAS bertanggung jawab terhadap penggunaan, keamanan, khasiat dan mutu obat. 14. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf c, bagi SAS Obat untuk Program Pemerintah harus memenuhi persyaratan : a) Surat pernyataan akan mencantumkan Kode SAS dan label “SAS Obat untuk program pemerintah” pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/ pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat; b) Obat yang dimasukkan melalui jalur khusus hanya untuk instansi yang tercantum dalam ijin SAS dan tidak untuk diperdagangkan; dan c) Instansi yang tercantum dalam ijin SAS bertanggung jawab terhadap penggunaan, keamanan, khasiat dan mutu obat.
  8. 8. Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotik (Kode KBLI 47721) a. Apotek - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Administrasi. 2. Lokasi. 3. Bangunan. 4. Sarana, prasana dan peralatan. 5. SDM.
  9. 9. Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia Bukan di Apotek (Kode KBLI 47722) a. Toko Obat - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Administrasi. 2. Lokasi. 3. Bangunan. 4. Sarana, prasana dan peralatan. 5. SDM.
  10. 10. Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Farmasi (Kode KBLI 47842) a. Toko Obat - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Administrasi. 2. Lokasi. 3. Bangunan. 4. Sarana, prasana dan peralatan. 5. SDM.
  11. 11. Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya (Kode KBLI 81290) a. Penyelenggaraan pengendalian vector dan binatang pembawa penyakit pada bangunan permukiman, industri dan tempat usaha lainnya di wilayah - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Administrasi Umum. 2. Sarana dan peralatan. 3. SDM. 4. PNBP/PAD
  12. PERIZINAN BERUSAHA UNTUK PENUNJANG KEGIATAN BERUSAHA SEKTOR PERINDUSTRIAN 1. Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota (KBLI terkait 56102, 56103, 56104 dan 56109) Unggah foto stiker 2. Sertifikat laik higiene sanitasi - di wilayah (KBLI terkait 10391, 10392, 11052, 56101, 56109, 56210, dan 56290. 1. Persyaratan Administrasi meliputi: a. Nama pengusaha b. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum) c. Nama Tempat Pengolahan Pangan d. Alamat Tempat Pengolahan Pangan e. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum f. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum 2. Persyaratan Teknis meliputi: a. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP b. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM 3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan 4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu): A. Jasa Boga/Katering B. Restoran C. Tempat Pengelolaan Pangan (Tpp) Tertentu D. Depot Air Minum 5. Persyaratan Perpanjangan: a. SLHS yang masih berlaku 3. Sertifikat laik sehat - di wilayah (KBLI terkait 55110, 55120,55130,55191,55192,55193, 55194,55199,55900,56302,68120,90011,93113, 93114,93211,93219,93291,93292,93293,dan 93294. 1. Persyaratan Administrasi: a. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021) b. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha c. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL): a. air b. makanan c. udara d. rectal swab penjamah pangan, alat 3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50i jumlah tenaga penjamah makanan 4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service) 5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan 6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi 7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021) 4. Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (Kode KBLI Terkait 10211, 10212,10214, 10291, 10311, 10311, 10612,10313, 10330, 10413, 10422, 10424, 10611, 10621, 10622, 10629,10633, 107110739, 10750,0, 10722, 10729, 10732, 10733, 10734, 10739,10740, 10750, 10761, 10763, 10771, 10772, 10773, 10779, 10792, 10793, 10794, dan 10799. - Persyaratan Tidak Ada

  1. Mengisi data pada aplikasi OSS, jika sudah terbit NIB mengupload persyaratan pada kolom yang tersedia di OSS untuk mendapat sertifikat standar/izin usaha.
  2. Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima, OPD Teknis mengunggah rekomendasi dan/atau menvalidasi OSS, jika ditolak atau ada perbaikan OPD Teknis memberikan informasi kepada pemohon di OSS.
  3. Unit Perizinan mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon di OSS b. Jika diterima akan dilanjutkan pada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh Unit Perizinan. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon dengan memberikan informasi di OSS. b. Jika diterima sertifikat standar/izin usaha akan terbit di OSS.
  5. Pemohon bisa mencetak sertifikat standar/Izin Usaha di OSS

8 Hari Kerja

Gratis

Sertifikat Standar dan Izin

797156

-  email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-  SMS/WA : 085235031166

-  Twitter : @SIGAP

-  Facebook : SIGAP DPMPTSP

Melalui sistem OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS