Klaster 3 - Pelayanan Kesehatan Pasien Usia Lanjut

No. SK: 003/SK/PKM-CHP/I/2023

  1. Kartu kunjungan Pasien
  2. PASIEN UMUM: Identitas diri KTP/KK/SIM
  3. PASIEN JKN/BPJS; Identitas diri KTP/KK/SIM, Kartu JKN/BPJS

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera.
  3. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas registrasi melakukan pendaftaran pasien kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 3 (usia dewasa).
  4. Petugas di klaster 3 melakukan pemeriksaan awal yaitu anamnesis, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup
  5. Jika belum dilakukan skrining, maka petugas menentukan kelayakan skrining. Jika layak, maka petugas melakukan skrining pada pasien tersebut
  6. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien lainnya secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 3
  7. Apabila layanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien
  8. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap, dan pelayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan
  9. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang
  10. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misal rujukan sosial dan hukum)
  11. Petugas klaster 3 mencatat seluruh pelayanan yang dilakukan ke dalam sistem informasi dan melakukan PWS melalui analisis beban penyakit yang meliputi morbiditas dan cakupan pelayanan dengan memanfaatkan dashboard situasi kesehatan.
  12. Data untuk PWS juga dapat berasal dari faskes lainnya di wilayah kerja Puskesmas
  13. Hasil PWS yang membutuhkan tindak lanjut di tingkat desa/kelurahan diinformasikan ke petugas di Pustu

Disesuaikan

PASIEN UMUM : 

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PASIEN JKN/BPJS : Gratis


Skrining kesehatan, Pengobatan, Pencatatan rekam medik

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cihurip.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. WA/SMS/TELEPON : 081285841498.
  4. Facebook : UPT Puskesmas Cihurip.
  5. Instagram : @uptpuskesmascihurip
  6. E-Mail : puskesmascihurip@gmail.com.
  7. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat Mobile, ePuskesmas