No. SK: NOMOR 800/14 TAHUN 2023
a. Permohonan yang disampaikan melalui Surat Permohonan:
- Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Bagian Pendapatan
b. Permohonan yang disampaikan dengan datang langsung:
- 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan
a. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) ditetapkan sebesar 0,08 % Per Tahun
b. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan 1.000.000.000,- ( Satu miliar rupiah ) di tetapkan sebesar 0,1 % Per Tahun
c. Untuk NJOP sampai dengan 1.000.000.000,- ( Satu miliar rupiah ) ditetapkan sebesar 0,2 % Per Tahun
d. Pengaturan Zona nilai tanah selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Bupati
e. Peraturan Bupati sebagaimana pada huruf di lakukan pengkajian atau penyesuaian paling lama 5 Tahun
Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang Pendapatan Daerah
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bidang Pendapatan atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Sekretaris Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui
- Email : badanpendapatandaerah.bengsel@gmail.com
- Instagram : Bapendabs
- Facebook : Bapenda Bengsel
- website : http://bapenda.bengkuluselatankab.go.id/
HP/WA : 0823 7389 3569Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store