1. Pelayanan PBB-P2, BPHTB dan Pajak Daerah

No. SK: NOMOR 800/14 TAHUN 2023

  • Persyaratan Pelayanan Membayar PBB
    1. Membawa bukti SPPT
  • Persyaratan Pelayanan Pembuatan PBB Baru
    1. 1. Foto copy KTP
    2. 2. Foto copy sertifikat hak milik atau Surat Keterangan Tanah (SKT)
    3. 3. Foto Copy SPPT Tetangga
    4. 4. Mengisi formulir / data yang disediakan
  • Persyaratan Pelayanan Pembuatan NPWPD Baru
    1. 1. Foto copy KTP
    2. 2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa / Kelurahan
    3. 3. Foto copy bukti lunas PBB tahun berjalan
    4. 4. Mengisi formulir / data yang disediakan
  • Persyaratan Verifikasi dan Validasi BPHTB
    1. 1. Foto copy surat keterangan jual beli / akta beli
    2. 2. Foto copy sertifikat (apabila sudah ada)
    3. 3. Foto copy Surat Keterangan Tanah (SKT) / Surat Pernyataan Luas Tanah yang diketahui oleh BPN Kabupaten Bengkulu Selatan (Cap Basah)
    4. 4. Foto copy SPPT PBB Tanah/ nama yang bersangkutan
    5. 5. Foto copy SPPT dan bukti lunas PBB – tahun berjalan

a.     Permohonan yang disampaikan melalui Surat Permohonan:  

-   Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Bagian Pendapatan

b.     Permohonan yang disampaikan dengan datang langsung:

-   1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan


a.     Untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) ditetapkan sebesar 0,08 % Per Tahun

b.     Untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )  sampai dengan 1.000.000.000,- ( Satu miliar rupiah ) di tetapkan sebesar 0,1 % Per Tahun

c.      Untuk NJOP sampai dengan 1.000.000.000,- ( Satu miliar rupiah ) ditetapkan sebesar 0,2 % Per Tahun

d.     Pengaturan Zona nilai tanah selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Bupati

e.     Peraturan Bupati sebagaimana pada huruf di lakukan pengkajian atau penyesuaian paling lama 5 Tahun


Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang Pendapatan Daerah

-        Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bidang Pendapatan atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Sekretaris Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan

-        Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui

-        Email        : badanpendapatandaerah.bengsel@gmail.com

-        Instagram : Bapendabs

-        Facebook : Bapenda Bengsel

-        website     : http://bapenda.bengkuluselatankab.go.id/

HP/WA    :  0823 7389 3569
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan PBB-P2, BPHTB dan Pajak Daerah"