Pemeriksaan Pasien Umum

No. SK: KS.08.02/004/PKM.SLWG/I/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa Identitas (KTP,KK)
  • Pasien BPJS
    1. Membawa Identitas (KTP,Kartu BPJS)

  1. Alur Pelayanan di UPT Puskesmas Siliwangi Kec.Garut Kota Kab.Garut

Pemeriksaan terhadap Pasien Umum dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang lebih 10 menit

Tarif sudah sesuai dengan Perda no.8 Tahun 2023

Terlaksananya pelayanan kesehatan terhadap pengunjung layanan

Pengaduan dapat ditangani secara langsung atau melalui online di No.WA 085012319420

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store