Pelayanan Izin Mengunjungi Tahanan

No. SK: KEP-12/P.2.13/Cr.5/05/2024

  • Umum
    1. 1) fotokopi KTP / kartu identitas lainnya;.
    2. 2) mengisi buku Tamu yang disediakan
  • Stakeholder
    1. 1) KTP / kartu identitas lainnya;
    2. 2) mengisi buku tamu yang disediakan

  • Prosedur PELAYANAN IZIN MENGUNJUNGI TAHANAN
    1. Tamu ? ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Poso ? menyerahkan KTP/kartu identitas lainnya ? mengisi form Surat Izin Masuk Tamu ? petugas melakukan konfirmasi kepada Jaksa/staf yang dituju oleh tamu ? tamu diarahkan untuk menunggu ? surat izin mengunjungi tahanan selesai dibuatkan

1. Pelayanan hari Senin hingga Jum’at, Pukul 09.00 s/d 11.00 dan 13.00 s/d 14.00 Wita, kecuali hari libur dan hari libur nasional; 

2. 15 s/d 30 menit (terhitung setelah bertemu dengan Jaksa/Staf yang dituju).

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mengunjungi Tahanan

- Website : https://kejari-poso.kejaksaan.go.id/ 

- Instagram : @kejariposo_id 

- Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Poso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mengunjungi Tahanan"