1. Permohonan Pribadi ke Kepala Dinas PKO : 10 menit.
2. Menerima Surat Permohonan dan memverifikasi permohonan : 5 menit
3. Melaporkan kepada Kepala Bidang melalui Kepala Seksi dan dibuat kajian berdasarkan data pemetaan guru ASN : 40 menit
4. Persetujuan oleh Dinas PKO Kab. Sikka dan diteruskan ke BKPSDM Kab. Sikka untuk proses selanjutnya dalam bentuk usulan mutasi: 5 menit
Tidak dipungut biaya
Usulan Mutasi PTK ke Buipati Sikka
1. Melalui grup Whatsapp Bidang pembinaan ketenagaan
2. Contact Person :
Pendidikan PAUD : 081238834590
Pendidikan Dasar : 081246380384
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store