Pelayanan Mutasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Persyaratan Pelayanan Mutasi PTK ASN
    1. Surat Permohonan Mutasi dari yang bersangkutan
    2. Membawa Fotocopi SK CPNS
    3. Membawa Fotocopi SK PNS
    4. Membawa Fotocopi SK Pangkat terakhir
    5. Membawa SKP 2 tahun
    6. Membawa Dokumen lainnya, seperti Surat Keterangan Dokter, Daftar Hadir, dll

  • Pelayanan Mutasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    1. Pemohon memasukan permohonan pribadi ke Kepala Dinas PKO Kab. Sikka
    2. Bidang Pembinaan Ketenagaan menerima Disposisi dari Kepala Dinas PKO Kab. Sikka
    3. Bidang Pembinaan Ketenagaan melakukan Verifikasi permohonan berdasarkan alasan permohonan dengan data pemetaan GTK
    4. Persetujuan oleh Dinas dan diteruskan kepada BKDPSDM Kabupaten Sikka untuk proses selanjutnya

1. Permohonan Pribadi ke Kepala Dinas PKO : 10 menit.

2. Menerima Surat Permohonan dan memverifikasi permohonan : 5 menit

3. Melaporkan kepada Kepala Bidang melalui Kepala Seksi dan dibuat kajian berdasarkan data pemetaan guru ASN : 40 menit

4. Persetujuan oleh Dinas PKO Kab. Sikka dan diteruskan ke BKPSDM Kab. Sikka untuk proses selanjutnya dalam bentuk usulan mutasi: 5 menit

Tidak dipungut biaya

Usulan Mutasi PTK ke Buipati Sikka

1. Melalui grup Whatsapp Bidang pembinaan ketenagaan

2. Contact Person : 

Pendidikan PAUD : 081238834590

Pendidikan Dasar : 081246380384

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

DAPODIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan"