Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/1766/311.09/2023

  1. Untuk pasien JPK membawa fotocopy KK dan KTP masing-masing 5 lembar
  2. Untuk Pasien BPJS membawa KTP dan kartu BPJS (jika ada)

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik 3. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental chair dan mempersilahkan pasien untuk berkumur 4. Petugas melakukan anamnesis 5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien 6. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan 7. Petugas menentukan diagnose penyakit 8. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yangsesuai 9. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan, atau pemberian resep untukpasien jika diperlukan

Pencabutan Gig permananen: 40 Menit

Pencabutan Gigi sulung: 15 Menit

Tambalan Sementara: 15 Menit

Tambalan Permanen: 20 Menit

Scaling: 30 Menit

Konsultasi/medikasi: 10 Menit

1.    Pasien Umum :

a.    Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

b.    Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.  Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

3.  Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No.63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scaling/pembersihan karang gigi

1.   SMS/WA : 081132221125

2.   Telepon : (0336) 881078

3.   Instagram: Puskesmas Ambulu

4.   Email : puskesmas.ambulu2020@gmail.com

5.   Youtube: Puskesmas Ambulu

6.   Secara tertulis : kotak saran

7.   Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Ambulu

8.       Link : http://surl.li/ontih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online