Pelayaan Persalinan 24 jam

No. SK: 011 Tahun 2023

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa KTP
  3. Membawa kartu berobat
  4. Buku KIA

  1. 1. Pasien diterima oleh petugas ruang bersalin 2. Dilakukan Informed consent 3. Dilakukan Asuhan Kebidanan dan Perawatan Bayi baru lahir 4. Dilakukan Pemberian Therapi 5. Dilakukan Pemeriksaan penunjang ( laboratorium ) bila perlu 6. Pasien diperbolehkan Pulang atau dirujuk

Tidak lebih dari 18 Jam

1.Umum sesuai peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 05 Tahun 2012 

2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayaan Persalinan 24 jam

Email : puskesmaskpbugis@gmail.com 

Website: puskesmaskampungbugis.tanjungpinangkota.go.id 

Instagram: puskesmas.kampungbugis 

Facebook : puskesmas kampung Bugis 

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store