Latsar

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Telah diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  2. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan CPNS (SK CPNS 80%)
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Foto Copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir yang sesuai dengan SK PNS
  5. Foto Copy SK 80%
  6. Surat Perintah Tugas dan Surat Bebas Tugas Kedinasan
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit pemerintah
  8. Sertifikat Vaksin
  9. Foto Copy Askes/BPJS
  10. Persyaratan lain yang diminta oleh Badan Penyelenggar yang terakreditasi

  1. Meminta Data CPNS kepada Analis SDMA bidang Formasi dan Mutasi di BKPSDM Kabupaten Tanggamus
  2. Memverifikasi data CPNS yang memenuhi persyaratan mengikuti diklat Latsar
  3. Membuat konsep dan memaraf surat usulan kerjasama ke Lembaga yang terakreditasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Diklat atau menyelenggarakan diklat
  4. Menandatangani surat usulan kerjasama ke Lembaga yang terakreditasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Diklat atau menyelenggarakan diklat
  5. Mengirim surat usulan kerjasama ke Lembaga yang terakreditasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Diklat atau menyelenggarakan diklat
  6. Menerima surat jawaban tentang kesediaan kerjasama dari Lembaga yang terakreditasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Diklat atau menyelenggarakan diklat
  7. Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama (MoU)
  8. Apabila pengiriman maka BKPSDM menyerahkan biaya diklat sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh LAN-RI serta mengirimkan peserta
  9. Membuat surat kepada para Kepala OPD tentang rencana Diklat Latsar
  10. Membuat surat tugas
  11. Melakukan survey lokasi pelaksanaan Diklat Latsar serta koordinasi tentang keberangkatan dan kepulangan peserta dari tempat diklat.
  12. Mempersiapkan makan dan minum peserta, perlengkapan peserta, modul diklat dan panduan diklat
  13. Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Diklat Terakreditasi tentang teknis dan jadwal pelaksanaan Diklat Latsar
  14. Mempersiapkan pembukaan Diklat Latsar oleh Bupati
  15. Melakukan pelaporan mengenai persiapan pelaksanaan Latsar kepada pimpinan
  16. Melakukan pelaporan mengenai persiapan pelaksanaan Diklat Latsar kepada pimpinan
  17. Menerima laporan dan memberikan arahan terkait pelaksanaan Diklat Latsar
  18. Menerima arahan dari pimpinan dan mengarahkan Kasubid
  19. Memberi arahan kepada JFU tentang teknis pelaksanaan Diklat Latsar (pembagian jadwal dan kamar peserta)
  20. Mengatur petugas piket
  21. Mempersiapkan pembukaan Diklat Latsar
  22. Pelaksanaan Diklat Latsar
  23. Penyerahan fotocopy Sertifikat Diklat / STTPP

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyusunan daftar peserta Pelatihan Dasar CPNS sesuai ketentuan; Pengiriman daftar usul peserta Pelatihan Dasar CPNS ke Badan Penyelenggara yang terakreditasi; Pemanggilan peserta dan pengiriman.

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a.     Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Bidang Pengembangan BKPSDM Kabupaten Tanggamus.

b.    Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

-        Telepon : (0722) 21863

-        Email : pengembanganbkpsdmtgms@gmail.com

-     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Latsar"