No. SK: KEP-12/P.2.13/Cr.5/05/2024
5 Menit
- Sesuai besaran denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sesuai besaran denda dalam putusan Pengadilan
Negeri Poso;
Barang Bukti Tilang: - SIM - STNK - BPKB
- Website : https://kejari-poso.kejaksaan.go.id/
- Instagram : @kejariposo_id
- Nomor Whatsapp : 0852 3141 1066
- Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan
Publik Kantor Kejaksaan Negeri Poso
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store