Layanan Pengambilan Barang Bukti Tilang

No. SK: KEP-12/P.2.13/Cr.5/05/2024

  • Umum
    1. 1. Surat / blangko tilang asli;
    2. 2. Slip bukti setoran pembayaran denda tilang (Pelanggar Tilang telah membayarkan denda tilang ke Kantor Pos atau Bank

  • Prosedur Pelayanan PENGAMBILAN BARANG BUKTI TILANG
    1. Pelayanan Tilang di Loket Kejaksaan Negeri Poso : Pelanggar Tilang ke Loket Tilang Kejaksaan Negeri Poso, kemudian menyerahkan Persyaratan surat / blangko tilang asli serta slip bukti setoran pembayaran denda tilang. Kemudian Petugas Tilang menyerahkan barang bukti tilang kepada Pelanggar Tilang.

5 Menit

- Sesuai besaran denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

 - Sesuai besaran denda dalam putusan Pengadilan Negeri Poso;

Barang Bukti Tilang: - SIM - STNK - BPKB

- Website : https://kejari-poso.kejaksaan.go.id/ 

- Instagram : @kejariposo_id 

- Nomor Whatsapp : 0852 3141 1066

 - Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Poso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Barang Bukti Tilang"