Surat Pengantar Pemecahan SPPT/PBB

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi surat kepemilikan tanah (AJB/Sertifikat Tanah)
  3. Fotokopi KTP pemilik tanah
  4. Fotokopi NPWP pemilik tanah (jika ada)
  5. Fotokopi SPPT/PBB yang lama
  6. Fotokopi bukti pembayaran SPPT/PBB

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan ke Kelurahan/Desa setempat
  2. Pemohon mengisi buku tamu yang telah di sediakan
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  5. Petugas membuat surat pengantar pemecahan sppt/pbb
  6. Penandatanganan surat pengantar pemecahan sppt/pbb oleh pejabat yang berwenang
  7. Pemberian stempel dan penomoran surat oleh petugas
  8. Petugas memberikan surat pengantar pemecahan sppt/pbb kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pemecahan SPPT/PBB

  1. Datang Ke Kantor Kelurahan Jatake (Secara Lisan)
  2. Melalui Sosial Media (Instagram)
  3. Melalui Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pemecahan SPPT/PBB"