Perizinan Berusaha Sektor Transportasi

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Angkutan Bus Perbatasan (Kode KBLI 49212) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; b. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan; c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; d. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; e. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum; f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek; g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan; h. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; i. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik. 1. Angkutan Bus Khusus (Kode KBLI 49216) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; b. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan; c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; d. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; e. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum; f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek; g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan; h. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; i. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
  2. Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek (Kode KBLI 49414) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; b. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan; c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; d. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; e. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum; f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek; g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan; h. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; i. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
  3. Angkutan Darat Khusus Bukan Bus (Kode KBLI 49415) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; b. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan; c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; d. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; e. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum; f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek; g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan; h. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; i. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
  4. Angkutan Sewa Khusus (Kode KBLI terkait 49426) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Salinan STNK; b. Buku pemeliharaan (service) berkala; c. Foto kendaraan yang akan diberi izin; d. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan sewa khusus; e. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota); f. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM).
  5. Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang (Kode KLBI 49429) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; b. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan; c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; d. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; e. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum; f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek; g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan; h. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; i. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
  6. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (Kode KBLI 50111) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan b. -Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; c. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan); d. Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); e. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia; f. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); g. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau h. Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage). i. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA). k. Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.
  7. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (Kode KBLI 50114) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan b. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; c. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan); d. Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); e. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia; f. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); g. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau h. Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage). i. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA). j. Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.
  8. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (Kode KBLI 50131) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan b. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; c. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan); d. Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); e. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia; f. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); g. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau h. Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage). i. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA). j. Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.
  9. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang (Kode KBLI 50134) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan b. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; c. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan); d. Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); e. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia; f. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); g. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau h. Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage). i. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA). j. Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.
  10. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (Kode KBLI 50141) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan b. -Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; c. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan); d. Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); e. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia; f. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); g. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau h. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage). i. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA). j. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: 1. Grosse akta kapal; 2. Surat ukur kapal yang masih berlaku; 3. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan 4. Crew list bagi tongkang bermesin.
  11. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (Seluruh, selain usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan) (Kode KBLI 50142) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan 2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; 3. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan); 4. Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); 5. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia; 6. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); 7. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau 8. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage). 9. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA). 10. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: 1. Grosse akta kapal; 2. Surat ukur kapal yang masih berlaku; 3. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan 4. Crew list bagi tongkang bermesin. 11. Bukti Setoran PNPB
  12. Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang (Kode KBLI 50212) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani; b. Sertifikasi Pengawakan; c. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau; d. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
  13. Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang (Kode KBLI 50218) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal; b. Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara; c. Kesesuaian lintas yang dilayani; d. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan; e. Pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; dan f. Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta).
  14. Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Barang (Kode KBLI 50228) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal; b. Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara; c. Kesesuaian lintas yang dilayani; d. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan; e. Pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; dan f. Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta).
  15. Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) (Kode KBLI 52215) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: a. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat: b. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir; c. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki; d. Alat penerangan yang cukup; e. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan; f. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran; g. Penyediaan Fasilitas pengaman; h. Penyediaan Fasilitas keselamatan; i. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi; j. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir; k. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir; l. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.
  16. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau (Kode KBLI 52222) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial. 2. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan; 3. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan; 4. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan; 5. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); 6. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis; 7. Peta dan hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan sungai dan danau; 8. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan; 9. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan; 10. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan dan uji coba sandar kapal; 11. Bukti ketersediaan: a. Fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau b. Pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM); c. Ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau.
  17. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan (Kode KBLI 52223) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: 1. Studi Kelayakan memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial; 2. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan dan dilengkapi dengan Nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan; 3. Masterplan/ Rencana Induk Pembangunan Pelabuhan; 4. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan; 5. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); 6. Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya; 7. Hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp Pelabuhan; 8. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas dlkr dan dlkp Pelabuhan Penyeberangan 9. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan; 10. Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan; 11. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan; 12. Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya; 13. Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal; 14. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana; 15. Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan; 16. Bukti ketersediaan sumber daya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan; 17. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan; 18. Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyerangan.

  1. Mengisi data pada aplikasi OSS, jika sudah terbit NIB mengupload persyaratan pada kolom yang tersedia di OSS untuk mendapat sertifikat standar/izin usaha.
  2. Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima, OPD Teknis mengunggah rekomendasi dan/atau menvalidasi OSS, jika ditolak atau ada perbaikan OPD Teknis memberikan informasi kepada pemohon di OSS.
  3. Unit Perizinan mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon di OSS b. Jika diterima akan dilanjutkan pada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh Unit Perizinan. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon dengan memberikan informasi di OSS. b. Jika diterima sertifikat standar/izin usaha akan terbit di OSS.
  5. Pemohon bisa mencetak sertifikat standar/Izin Usaha di OSS

8 Hari Kerja

Gratis

Sertifikat Standar dan Izin

797156

-  email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-  SMS/WA : 085235031166

-  Twitter : @SIGAP

-  Facebook : SIGAP DPMPTSP

Melalui sistem OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS