Persetujuan penelitian dan magang PKL

No. SK: 188.45/4646/419.202/2022

  1. Surat pengantar dari kampus untuk izin melaksanakan penelitian / Magang / PKL mendapat persetujuan
  2. Surat izin melaksanakan penelitian, KKN, Magang/PKL yang diterbitkan oleh DPMPTSP
  3. Proposal kegiatan
  4. Daftar peserta yang mengikuti Penelitian, KKN dan Magang/ PKL
  5. Fotocopy KTP peserta

  1. Pemohon datang ke Sekretariat Bappeda untuk menyerahkan surat pengantar dari kampus untuk melaksanakan penelitian/magang/PKL
  2. Bappeda menelaah permohonan terkait dengan kesesuaian serta ketersediaan jadwal pelaksanaan penelitian/magang/PKL
  3. Menunggu proses persuratan dan entry sampai disposisi
  4. Pemohon akan dikabari apabila surat izin tersebut mendapatkan persetujuan apakah tidak
  5. Apabila mendapat persetujuan Pemohon mengurus surat perizinan penelitian/magang/PKL yang diterbitkan oleh DPMPTSP
  6. Surat perizinan dari DPMPTSP tersebut dibawa ke Sekretraiat Bappeda untuk dijadwalkan pelaksanaannya

Jangka waktu penyelesaian berkisar 1-4 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penelitian /Magang/PKL

Telepon : (0354) 682475
Fax : (0354) 682475
Email : bappeda.kediri.kota@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan penelitian dan magang PKL"