Rehabilitasi Disabilitas Mental

  1. Surat Permohonan tertulis dari orangtua/ wali diatas materai 10.000.
  2. Surat Pernyataan bersedia menerima dan merawat dan mengawasi minum obat pasien setelah menjalani rehabilitasi diatas materai 10.000.
  3. Fotocopy KTP pasien dan pendamping.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga.
  5. Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau Puskesmas untuk rujukan ke Rumah Sakit Rujukan.
  6. Kartu BPJS Kabupaten Kepulauan Anambas.
  7. urat Rujukan dari BPJS ke Rumah Sakit Rujukan

30 hari kerja diluar masa rehabilitasi di Rumah Sakit 

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Disabilitas Mental

  1. Kotak saran dan Pengaduan
  2. Secara langsung ke Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas
  3. WA/Telepon : 082283164147
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Disabilitas Mental"